KOTA MANADO

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 11:06 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan.

Terdakwa berinisial TJT, selaku komisaris perusahaan pengembang properti PT JSP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan nihil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal dari fakta di persidangan, terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,8 miliar. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menanggapi putusan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat mengatakan penegakan hukum tindak pidana perpajakan menjadi peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Dodik menegaskan Ditjen Pajak (DJP) bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Bagi DJP, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, sambungnya, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” imbuh Dodik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak