BELANDA

Terbongkar, Praktik Produksi Rokok Ilegal Ini Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:53 WIB
Terbongkar, Praktik Produksi Rokok Ilegal Ini Gerus Penerimaan Pajak

Salah satu tempat praktik produksi rokok ilegal yang berhasil dibongkar. (foto: europol.europa.eu)

AMSTERDAM, DDTCNews – Interpol melakukan koordinasi dengan kepolisian Belanda dan Polandia membongkar praktik produksi rokok ilegal yang menggerus penerimaan pajak.

Hasil operasi di kedua negara tersebut berhasil mengamankan 30 orang dan menyita 30 ton tembakau siap produksi. Petugas juga mengamankan 5,4 juta batang rokok ilegal siap edar untuk pasar Eropa.

"Para tersangka adalah anggota dari geng kejahatan yang terorganisasi. Mereka yang membanjiri pasar Eropa dengan jutaan rokok palsu ilegal," tulis keterangan Interpol, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Interpol menjelaskan operasi penegakan hukum dimulai dari Belanda. Ada 2 pabrik rokok ilegal, Schaijk dan Heerlen, yang berhasil dibongkar pada akhir Maret 2021. Polisi menyebut kapasitas pabrik ilegal tersebut mampu memproduksi lebih dari 1 juta batang rokok per hari.

Dengan demikian, pemerintah Belanda kehilangan potensi penerimaan pajak senilai €234.000 (sekitar Rp4 miliar) per hari dari aktivitas setiap pabrik rokok ilegal tersebut. Polisi Belanda menangkap 21 orang warga Polandia dan Ukraina yang bekerja di kedua pabrik tersebut.

"Barang bukti yang disita sebanyak 5,4 juta rokok palsu dan 40 ton tembakau mentah dan 800 kilogram tembakau jenis hookah," terangnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Penggerebekan pabrik rokok ilegal di Belanda kemudian dikembangkan dengan operasi di Polandia. Tahap kedua dilakukan pada pertengahan April untuk membongkar dalang kriminal peredaran rokok ilegal di Eropa.

Hasil operasi berhasil mengamankan 9 orang dan menyita 50 ton tembakau serta mesin yang digunakan untuk produksi rokok. Polisi juga menyita senjata api, seragam polisi palsu, alat komunikasi radio, dan perangkat pengacau sinyal.

"Penggerebekan kedua diperkirakan kerugian yang dialami Pemerintah Polandia lebih dari 52 juta zloty Polandia [sekitar Rp198 miliar]," ungkap Interpol, seperti dilansir occrp.org. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 22:43 WIB

Perlu diperhatikan nih untuk Indonesia, mengingat naiknya cht bisa memicu tumbuhnya rokok ilegal Indonesia karena harga rokok semakin mahal. Perlu dilakukan penindakan dari bea cukai dan kepolisian untuk menindak rokok ilegal agar potensi pajak dan cukai di Indonesia tidak terbuang

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?