PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 09:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASH dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp539 juta akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang dia lakukan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi, ASH terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT AMB. PT AMB sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

"Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, ASH dikenakan denda 2 kali lipat dari faktur pajak. ASH telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dijatuhkannya hukuman pidana atas tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali lipat nilai pada faktur pajak.

Pada Pasal 44C UU KUP, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tak dapat digantikan dengan pidana kurungan sehingga wajib dibayar oleh terpidana.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Bila kekayaan terpidana telah ditelusuri dan ternyata hartanya tak mencukupi untuk melunasi denda, terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tak lebih dari pidana penjara yang diputus.

Adapun dalam kasus ini ASH akan dikenai tambahan kurungan selama 2 bulan bila asetnya tak cukup untuk melunasi pidana denda yang telah dijatuhkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi