HONGARIA

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 4 Orang Ditahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:22 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 4 Orang Ditahan

Ilustrasi. 

BUDAPEST, DDTCNews – Otoritas pajak Hongaria (NAV) menjalankan penegakan hukum terhadap praktik dugaan penipuan pajak pertambahan nilai (PPN).

NAV menyatakan telah menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan penipuan PPN kegiatan impor panel surya. Kelompok tersebut dituding telah melakukan penipuan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai €2,8 juta atau setara Rp48,2 miliar.

"Pihak berwenang telah menangkap dan menginterogasi 11 tersangka dan menahan 4 orang di antaranya," tulis NAV dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Otoritas menyampaikan kelompok penipuan PPN impor panel surya telah melanggar ketentuan perpajakan Uni Eropa dan hukum pajak nasional. Para tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara hingga 20 tahun.

NAV menjelaskan modus yang dilakukan adalah menerbitkan faktur pajak fiktif impor panel surya yang melibatkan banyak perusahaan. Skema transaksi antarperusahaan tersebut dilakukan dengan terorganisasi untuk menghindari pembayaran pajak.

"Tindakan keras terhadap geng penipuan pajak melibatkan ratusan petugas polisi yang tersebar di 30 lokasi," tulis NAV.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Otoritas pajak tidak hanya menetapkan tersangka dan menahan beberapa di antaranya. Sejumlah barang bukti juga disita otoritas untuk keperluan penyidikan hukum.

"Kami telah menyita mobil, coin uang kripto, kepemilikan saham dan uang tunai. Sementara itu, aset properti dan rekening bank juga telah dibekukan," imbuhnya, seperti dilansir hungarytoday.hu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024