PERPU 1/2020

Terbit, Perpu Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 06:45 WIB
Terbit, Perpu Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan

Perpu 1/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Perpu yang dimaksud adalah Perpu No.1/2020. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan kemarin, Selasa (31/3/2020). Perpu yang berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini memuat 4 parameter sebagai kegentingan memaksa.

“Yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Adapun keempat parameter ini adalah pertama, penyebaran virus Corona yang dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

Pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Simak artikel ‘WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?’.

Kedua, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penururunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Dengan demikian, diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Ketiga, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Oleh karena itu, perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Keempat, berdasarkan parameter pertama hingga ketiga, pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Langkah tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Adapun di bidang keuangan negara, salah satu ketentuan yang diatur adalah pelebaran batasan defisit anggaran melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Simak artikel ‘Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perpu’. Selain itu, ada pula kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk mengajukan Perpu. Simak artikel ‘DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB’ dan ‘DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perpu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Sesuai Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan).

Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi UU. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu. Jika Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi UU.

Jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Jika Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu

RUU tentang Pencabutan Perpu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu. RUU ini ditetapkan menjadi UU tentang Perpu dalam rapat paripurna yang sama dengan penolakan (tidak ada pemberian persetujuan) dari DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi