SIPRUS

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus resmi memperpanjang batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Keputusan tersebut diteken pada 12 Maret 2021 melalui surat keputusan perihal pengukuhan pengusaha kena pajak dan mekanisme pemungutan pajak. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan digeser dari 31 Maret 2021 menjadi 30 September 2021.

"SK menetapkan batas waktu penyampaian SPT menjadi 30 September 2021 berlaku untuk beberapa kriteria penyampaian formulir pajak orang pribadi dan badan usaha," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Otoritas menyebutkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan pada 2021 tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Fasilitas administrasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memenuhi syarat tertentu.

Seperti dilansir tax-news.com, salah satu syarat memanfaatkan relaksasi administrasi pajak adalah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memiliki omzet usaha lebih dari €70.000 per tahun atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif pajak lainnya berupa relaksasi pembayaran angsuran pajak. Pemerintah mengusulkan skema pembayaran angsuran pajak diperbanyak jumlahnya untuk membantu kegiatan usaha.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Saat ini, wajib pajak memiliki fasilitas untuk melewatkan lima kali pembayaran angsuran jika belum memiliki kemampuan membayar tagihan pajak. Pemerintah membuka opsi memberikan tambahan menjadi 10 kali periode angsuran pajak yang bisa dilewatkan wajib pajak.

Pemerintah mengajukan proposal relaksasi angsuran pajak hanya pada periode Covid-19 yakni kewajiban pembayaran cicilan pada tahun fiskal 2020. Pelaku usaha diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan penundaan pembayaran pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M