KEBIJAKAN PAJAK

Telat Lapor SPT & Kurang Bayar Pajak? Siap-Siap Dapat Surat dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:00 WIB
Telat Lapor SPT & Kurang Bayar Pajak? Siap-Siap Dapat Surat dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak berpotensi menerima surat imbauan dari Ditjen Pajak (DJP)

Surat imbauan yang dikirimkan otoritas pajak kepada wajib pajak tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap seluruh wajib pajak.

"Surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang…memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar.

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 merupakan pajak yang diangsur sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 25 harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh juga harus disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai sanksi bunga ditambah dengan uplift factor sesuai dengan UU KUP. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh juga dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?