INSENTIF FISKAL

Tekan Harga Tiket Pesawat, Insentif Pajak Siap Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:34 WIB
Tekan Harga Tiket Pesawat, Insentif Pajak Siap Dirilis

Ilustrasi. (foto: Phinemo)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk maskapai udara. Regulasi yang memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan selesai pada pekan ini.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif fiskal untuk maskapai udara sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Insentif terkait PPN ini ditujukan untuk meringankan biaya operasional maskapai udara.

“Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut akan segera kita rilis dalam 1-2 hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dia memaparkan skema insentif diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Insentif itu akan berlaku untuk jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang.

Pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional maskapai udara. Susiwijono menyatakan struktur biaya maskapai paling besar untuk kebutuhan bahan bakar dan persewaan. Dengan demikian, insentif diarahkan untuk jasa persewaan dan jasa pemeliharaan.

“Komponen paling besar maskapai itu kan avtur dan leasing. Kalau dibebaskan PPN 10% maka itu akan ada dampaknya. Belum lagi pembebasan di sisi pemeliharaan, itu juga akan mengurangi struktur biaya maskapai,” paparnya.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Susi menambahkan skema insentif akan paralel dengan kebijakan diskon 50% tarif tiket pesawat untuk rute-rute tertentu yang berlaku hari ini. Sehingga, kombinasi insentif dan juga diskon tiket mampu menjadi angin segar bagi industri maskapai udara.

“Jadi pemerintah bukan hanya minta industri penerbangan untuk bagi-bagi sharing loss dengan diskon tiket. Pemerintah juga tetapkan pemberian insentif dan itu sudah disetujui presiden, tinggal dirilis,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?