BERITA PAJAK HARI INI

Tegaskan Reformasi Berlanjut, Pemerintah Godok Berbagai Aturan Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 27 November 2018 | 08:10 WIB
Tegaskan Reformasi Berlanjut, Pemerintah Godok Berbagai Aturan Pajak

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok berbagai regulasi pajak, selain undang-undang, untuk memberikan sinyal terus berlanjutnya reformasi pajak. Hal ini menjadi topik yang disuguhkan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (27/11/2018).

Suahasil Nazara, Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan meskipun pembahasan revisi paket undang-undang (UU) pajak berpotensi terhadang momentum tahun politik, pemerintah tetap menjalankan beberapa penyesuaian regulasi.

Terkait dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga membahas topik penyederhanaan proses penelitian pajak PPh final pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak (WP) pengembang.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018, perubahan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Langkah DJP diambil untuk menyesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh WP pengembang.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Ini Deretan Rencana Regulasi Terkait Fiskal

Suahasil Nazara menjabarkan beberapa regulasi yang masih digodok adalah pajak sektor properti, fasilitas tax holiday, regulasi fiskal untuk sektor hulu migas, insentif aksi spin off dengan kerja sama investasi asing langsung, serta regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

“Reformasi yang tanpa mengubah UU, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak, tetap jalan terus,” tegasnya.

  • Pelaku Usaha Tagih Janji Penurunan Tarif PPh Badan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha masih berharap pemerintah dapat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17%.

  • Jajaki Ekonomi Digital

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perpajakan Herman Juwono melihat penundaan pembahasan paket UU pajak bisa menjadi peluang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menjajaki isu ekonomi digital. Keterjangkauan gerak perusahaan digital oleh fiskus harus dibahas dalam rencana revisi paket UU pajak.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M
  • Ini Rincian Penyederhanaan Administrasi Setoran PPh Pengembang

Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Sebelumnya, surat permohonan harus dilampiri SSP, surat pernyataan, salinan seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/pricelist/ PPJB dan surat kuasa (bila dikuasakan). Sekarang, berkas hanya berupa surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.

Kedua, penyampaian dokumen. Sebelumnya, penyampaian dokumen dilakukan secara manual. Sekarang, selain manual, ada penyampaian secara elektronik. Ketiga, permohonan penelitian. Sebelumnya, satu permohonan untuk satu objek. Sekarang, satu permohonan untuk beberapa objek dan multipembayaran (data pembayaran dalam satu lampiran).

Keempat, jangka waktu. Sebelumnya, jangka waktu sama semua tiga hari kerja. Sekarang, dengan aturan yang baru, tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti. Untuk jumlah pembayaran dengan lebih dari 10 bukti diperlukan waktu 10 hari kerja.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?
  • Tahun Politik Tidak Ganggu Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan investor domestik maupun asing saat ini lebih khawatir dengan situasi global dari pada dalam negeri. Mereka, sambungnya, tidak melihat risiko yang besar dari momentum pemilihan umum 2019.

“Kami tidak melihat apapun yang dapat menjadi masalah serius bagi pelaku bisnis,” katanya.

  • Apkindo Minta PPN Kayu Bulat Dihapus

Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) meminta penghapusan PPN kayu bulat. Ketua Umum Apkindo Martias Parto mengungkapkan para pelaku usaha industri kayu lapis selama ini harus menambah lebih dari 50% modal kerja karena PPN kayu bulat. “PPN kayu bulat seharusnya dihapuskan karena belum mengalami penambahan nilai,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M