BERITA PAJAK HARI INI

Tax Holiday Kini Bisa Full 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 10:13 WIB
Tax Holiday Kini Bisa Full 100%

JAKARTA, DDTCNews – Sedikit demi sedikit, pemerintah mulai membuka pokok-pokok revisi beleid tentang insentif tax allowance dan tax holiday yang tidak diminati oleh pelaku usaha dalam 10 tahun terakhir ini, misalnya mengenai besaran porsi tax holiday yang diperbolehkan.

Berita tersebut menghiasi sejumlah media cetak nasional yang beredar di Jakarta, Rabu pagi ini (14/3/2018). Berita lainnya adalah daftar sejumlah wajib pajak besar yang mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, ada pula wawancara khusus Managing Partner DDTC Darussalam mengenai paradigma cooperative compliance dan edukasi pajak dan kaitannya dengan agenda reformasi pajak. Berikut berita pajak hari ini selengkapnya:

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Tarif Tax Holiday Tidak Lagi Pakai Kisaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyederhanakan skema insentif tax allowance dan tax holiday yang diakui kurang diminati oleh pelaku usaha selama 10 tahun terakhir ini, untuk menggenjot kinerja investasi.

Bentuk kemudahannya antara lain, kisaran tarif tax holiday kini disederhanakan, dan pelaku usaha bisa mendapatkan tax holiday full 100%. Pada aturan sebelumnya, level 100% itu sebetulnya sudah dimungkinkan, tetapi tidak ada penjelasan terperinci bagaimana mendapatkannya.

Alasan penyederhanaan itu ada dua, yaitu hasil monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat yang mencakup sisi investasi, ekspor dan konsumsi, serta arahan Presiden Joko Widodo yang meminta perbaikan iklim investasi

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat
  • Paradigma Reformasi Pajak Harus Jelas

Managing Partner DDTC Darussalam mengingatkan agar reformasi pajak yang sedang dijalankan segera memperjelas paradigma atau kerangka pikir kepatuhan pajak yang mendasari berbagai agenda reformasi seperti organisasi, sumber daya manusia, dan seterusnya.

Untuk itu, Darussalam menyodorkan konsep cooperative compliance yang menitikberatkan hubungan kerja sama dialogis yang dilandasi kesaling-percayaan antara petugas dan wajib pajak. Paradigma itu juga telah diterapkan di berbagai negara dan berhasil memperbaiki situasi.

Namun, untuk bisa menerapkan itu, fiskus dan wajib pajak harus memegang teguh nilai-nilai yang disepakati bersama. Fiskuk harus memiliki kepekaan bisnis, pendekatan imparsial, proporsionalitas, keterbukaan dan responsif. Sebaliknya, wajib pajak harus transparan dan terbuka.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Sejumlah WP Besar Terima Penghargaan

Sejumlah wajib pajak besar, baik badan (BUMN dan swasta) serta orang pribadi menerima apresiasi dari Kementerian Keuangan berupa Penghargaan Wajib Pajak Besar. Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian penghargaan tersebut dapat memotivasi wajib pajak besar lain untuk meningkatkan standar kepatuhan perpajakannya. Begitupun dengan BUMN dapat menjadi contoh swasta.

Direktur Bank BRI Sis Apik Wijayanto—yang mewakili BRI menerima penghargaan itu—mengatakan penghargaan sebagai WP Patuh itu merupakan bentuk apresiasi kepada Bank BRI sebagai salah satu wajib pajak besar yang dinilai memiliki konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim
  • DJP Sediakan Perangkat Khusus Lapor Dana Repatriasi

Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi pelaporan dana repatriasi, mengingat pemutakhiran realisasi dana repatriasi dan penempatannya wajib dilaporkan segera ke Ditjen Pajak. Untuk wajib pajak prbadi, pelaporan paling lambat akhir Maret ini, sementara untuk wajib pajak badan paling lambat akhir April 2018.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi itu terintegrasi dalam situs resmi otoritas pajak dan membantu partisipan repatriasi dalam merealisasikan dana repatriasi sekaligus penempatannya.

Meski aplikasi pelaporan dana repatriasi telah terbit, dia menjelaskan cara lama tetap bisa digunakan yaitu melalui kurir maupun wajib pajak maupun kuasa atau perwakilan bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?