BERITA PAJAK HARI INI

Tax Allowance Berbasis Serapan Tenaga Kerja Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 09:12 WIB
Tax Allowance Berbasis Serapan Tenaga Kerja Diusulkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (26/9) sejumlah media nasional memberitakan mengenai usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar pemerintah memberikan keringanan pajak (tax allowance)yang berbasis serapan tenaga kerja bukan lagi berbasis jumlah investasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk memacu daya saing dan produktivitas industri nasional, khususnya sektor padat karya yang berorientasi ekspor agar mampu berkompetisi di pasar internasional.

Selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, lanjutnya, implementasi fasilitas fiskal juga diupayakan untuk meningatkan investasi di sektor industri strategis.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Berita lainnya mengenai pemerintah yang diminta untuk segera membahas penerapan pajak bagi transportasi online dan PP 36/2017 yang dinilai membuat wajib pajak yang telah menjadi galau. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Pajak Baru Bikin Wajib Pajak Patuh Galau

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai aturan pajak baru yakni PP No.36 tahun 2017 membuat galau dan mengganggu wajib pajak (WP) yang selama ini telah patuh pajak. Akibatnya bukan mustahil pelaku usaha menahan ekspansi usahanya. Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Apindo Prijo Handojo mengatakan aturan tersebut akan menambah beban biaya dan polemik perpajakan.

  • Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Pajak Transportasi Online

Pemerintah diminta tegas untuk menindaklanjuti penerapan pajak dalam transportasi jaringan online. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mempertanyakan masalah pajak atas taksi online tersebut. Pasalnya, perusahaan taksi konvensional telah menanggung pajak selama ini. Menurut Ateng, hal yang sama juga harus dikenakan terhadap taksi online.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas
  • Aturan Pengawasan Post Border Rampung Pada Oktober 2017

Kebijakan tentang pengawasan post border sebagai aturan dari Paket Kebijakan Ekonomi XV akan rampung Oktober 2017. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan adanya aturan tersebut tidak akan merubah tata niaga ekspor impor. Hingga saat ini, pemerintah masih terus membahas skema pengawasan post border bersama secara lintas kementerian. Beberapa penyesuaian diperlukan karena selama ini pengawasan dilakukan sepenuhnya di kawasan pabean.

  • Sisa Anggaran Lebih (SAL) Diprediksi Melebihi Rp70 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun ini melebihi Rp70 Triliun. Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan belanja awal 2018. Sehingga, pemerintah kemungkinan tidak perlu mengambil utang lebih awal atau pre-funding. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR ) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut juga lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp50 triliun.

  • Penurunan Bunga Acuan Dorong Sinyal Positif Perekonomian Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan suku bunga acuan yang dilakukan otoritas moneter bisa memberikan sinyal positif kepada perekonomian secara keseluruhan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan suku bunga acuan yang dilakukan otoritas moneter bisa memberikan sinyal positif kepada perekonomian secara keseluruhan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya