PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Tak Kunjung Naik, Optimalisasi Pajak Parkir di DKI Terhambat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 14:17 WIB
Tarif Tak Kunjung Naik, Optimalisasi Pajak Parkir di DKI Terhambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan tarif yang tertunda menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak parkir.

"Kenaikan tarif sebagaimana telah diusulkan dalam Perda Pajak Parkir belum diimplementasikan," tulis Pemprov DKI Jakarta pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

DPRD sesungguhnya telah mengesahkan revisi Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak 8 September 2020. Namun, perda terbaru yang merevisi Perda 16/2010 tersebut masih belum diberlakukan hingga saat ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Meski perda terbaru belum diterapkan, realisasi pajak parkir di DKI pada 2020 tercatat Rp335,89 miliar atau 103% dari target Rp325 miliar. Namun realisasi penerimaan pajak parkir tersebut masih lebih rendah dari tahun sebelumnya sejumlah Rp532,24 miliar.

Selain terkendala soal tarif, kinerja pajak parkir juga terhambat oleh adanya wajib pajak yang belum patuh, pemasangan sistem online yang belum optimal, dan pandemi Covid-19 yang menekan basis pajak parkir.

Pemprov mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% pada salah satu poin perubahan dalam Perda 16/2010. Perda Pajak Parkir terbaru juga akan mewajibkan usaha parkir untuk menyelenggarakan sistem online.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sistem online harus diselenggarakan pengusaha parkir paling lambat 6 bulan usai perda diundangkan. Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya, seperti pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sebelumnya sempat menyatakan perda tersebut masih dibahas Kemendagri. Namun, Kemendagri menuturkan evaluasi perda telah dilakukan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak Februari 2021.

"Pada saat rancangan perda sudah kami evaluasi. Kami akan pantau pelaksanaannya, pada prinsipnya jangan sampai pajak daerah menghambat proses investasi di daerah," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto pada Maret 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya