ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Tambahan Setoran Negara Diprediksi 3,5%-4% dari PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Tarif PPN Naik, Tambahan Setoran Negara Diprediksi 3,5%-4% dari PDB

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Ekonom memprediksi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara (nonminyak) bagi Arab Saudi hingga 3,5%-4% dalam setahun.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan target tersebut kemungkinan besar tidak akan tercapai tahun ini. Dia memprediksi tambahan penerimaan negara di luar minyak dari kenaikan tarif PPN itu hanya sekitar 1% dari PDB tahun ini.

“Tambahan penerimaan negara nonminyak hingga 3,5% hingga 4% dari PDB ini tidak akan terjadi pada tahun ini karena konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19 masih melemah,” tuturnya dikutip dari Khaleej Times, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Konsumsi yang melemah juga turut diperparah dengan tingkat inflasi yang melonjak. Per Juli 2020, tingkat inflasi melonjak hingga 6,1% seiring dengan dimulainya tarif PPN baru sebesar 15%.

Inflasi pada semester I/2020 cenderung melambat dan mencapai pada titik terendah pada Juni 2020 dengan tingkat inflasi sebesar 0,5%. Namun pada bulan berikutnya, tingkat inflasi Juli 2020 tercatat 6,1% tertinggi sejak 2012.

Beberapa komponen inflasi yang meningkat drastis antara lain adalah komponen makanan dan minuman serta transportasi. Inflasi pada komponen makanan dan minuman mencapai 14,6%, dan komponen transportasi mencapai 7,3%.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sejalan dengan itu, Monica juga memprediksi konsumsi masih akan terus melempem ke depannya seiring dengan inflasi yang meningkat, belanja pemerintah yang turun dan serapan tenaga kerja yang masih melempem.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar tiga kali lipat ini merupakan langkah Arab Saudi untuk menjaga ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang menekan penerimaan dari minyak mentah.

Sebagai langkah penghematan anggaran, pemerintah juga telah menghentikan penyaluran subsidi dan tunjangan hidup yang selama ini dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi pada periode sebelum pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?