NIGERIA

Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:08 WIB
Tarif PPN Naik, Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews—Otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS) mencatatkan realisasi penerimaan pajak melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah hingga kuartal II/2020.

FIRS mencatat realisasi penerimaan pajak hingga kuartal II/2020 sudah mencapai NGN1,29 triliun, atau 102% dari target sebesar NGN1,27 triliun. Meski begitu, realisasi itu turun 8,01% dari periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan pajak terdiri dari pajak dari komoditas minyak dengan nilai NGN440,3 miliar dan 65,8% berasal dari penerimaan pajak nonminyak sebesar NGN848,1 miliar," tulis Nairametrics dalam pemberitaannya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Meski secara year on year turun, realisasi pajak yang dikumpulkan FIRS hingga kuartal II/2020 tersebut tumbuh 8,2% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak kuartal I/2020 sebesar NGN1,19 triliun.

Seperti dilansir Nairametrics, realisasi penerimaan pajak yang melampau target terakhir kali terjadi pada kuartal II/2015. Kala itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh FIRS mencapai NGN1,19 triliun dari target yang dipatok sebesar NGN1,02 triliun.

Penerimaan pajak Nigeria yang melampaui target ini juga tidak terlepas dari faktor kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) awal tahun ini dari 5% menjadi 7,5%. Kenaikan tarif itu dilatarbelakangi merosotnya harga minyak sehingga memengaruhi penerimaan negara.

Dengan kenaikan tarif PPN sejak awal tahun ini, penerimaan dari pajak tidak langsung tercatat meningkat 8,5% hingga kuartal II/2020 menjadi NGN651,8 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebanyak NGN600,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT