PROFIL PERPAJAKAN TAIWAN

Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 12:48 WIB
Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

TAIWAN berada di sebuah pulau kecil yang luasnya tidak lebih besar dari Swiss. Bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura, Taiwan dikenal dengan sebutan "Empat Macan Asia", karena kehebatan ekonominya.

Negara ini memiliki cadangan devisa terbesar ke-5 di dunia setelah China, Jepang, Rusia, dan Saudi Arabia. Sebelum abad ke-20, perekonomian Taiwan berasal dari sektor pertanian, namun saat ini sektor pertanian hanya menyumbang 2% dari total PDB.

Kini, Taiwan ditopang oleh sektor teknologi informasi dan komunikasi, beserta produk-produk elektronik yang menjadi andalan. Negara bekas jajahan Jepang ini dikenal juga sebagai penghasil barang tiruan dari produk Jepang yang tersebar di pasar Indonesia.

Baca Juga:
Genjot Investasi, AS Bakal Hapus Pajak Berganda Perusahaan Taiwan

Dalam sistem perpajakannya, Taiwan menerapkan sistem official assessment, sehingga pemerintah atau dalam hal ini otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk mengumpulkan uang pajak.

Taiwan menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh badan, namun bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari NT$120.000 atau setara dengan Rp49 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk penghasilan orang pribadi, Taiwan menerapkan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan sebagai berikut.

  • Penghasilan dari NT$0 – 520.000 dikenakan tarif 5%;
  • Penghasilan dari NT$520.000 – 1.170.000 dikenakan tarif 12%;
  • Penghasilan dari NT$1.170.000 – 2.350.000 dikenakan tarif 20%;
  • Penghasilan dari NT$2.350.000 – 4.400.000 dikenakan tarif 30%;
  • Penghasilan dari NT$4.400.000 – 10.000.000 dikenakan tarif 40%, dan
  • Penghasilan di atas NT$10.000.000 dikenakan tarif 45%.
Data Perpajakan Taiwan
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Republik
PDB nominal US$523,58 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 0,8% (2015)
Populasi 23,49 juta jiwa (2015)
Tax ratio 15,8% (2012)
Otoritas pajak National Taxation Bureau
Sistem Perpajakan Official Assessment System
Tarif PPh Badan 17%
Tarif PPh Orang Pribadi 5% - 45%
Tarif PPN 5%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 15% atau 20%
Tax treaty 28 Negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 Januari 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Genjot Investasi, AS Bakal Hapus Pajak Berganda Perusahaan Taiwan

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan