KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 September 2018 | 09:21 WIB
Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Pemberitahuan Ditjen Bea dan Cukai melalui media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor resmi berlaku hari ini, Kamis (13/9/2018). Namun, tarif yang lama masih bisa berlaku.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosialnya Instagram, Twitter, danFacebook, kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 berlaku efektif sejak pukul 00.01 WIB.

Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru, jelas pihak DJBC, yakni tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), Dengan demikian, tarif PPh impor yang lama masih berlaku.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” tulis pihak DJBC, seperti dikutip pada hari ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit.

Adapun, 1.147 pos tarif itu terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: Pertama, 210 komoditas yang mengalami kenaikan PPh pasal 22 dari 7,5% menjadi 10%. Kategori ini mencakup barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Baca Juga:
Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Kedua, 218 komoditas yang tarif PPh pasal 22-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Kategori ini meliputi barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.

Ketiga, 719 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori ini merupakan barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB LAYANAN PAJAK

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Jumat, 30 September 2022 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Senin, 12 September 2022 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN