KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 14:45 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyayangkan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I hingga 18,4%.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan tarif CHT untuk pabrikan SPM tahun depan tergolong eksesif mengingat daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masih lemah sehingga memberatkan pengusaha.

"Tahun 2020 sudah ada kenaikan yang cukup tinggi, cukai naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%. Tahun depan naik lagi jadi kalau digabungkan 2 tahun jadi 40% lebih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk diketahui, rata-rata tarif CHT pada tahun depan naik 12,5%. Meski begitu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik tahun depan. Artinya, kenaikan tarif CHT hanya dirasakan pabrikan SPM dan sigaret kretek mesin (SKM).

Meski kenaikan tarif cukai rokok untuk jenis SPM lebih tinggi ketimbang jenis rokok lainnya, Muhaimin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas penundaaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan yang lebih banyak mengekspor produknya.

Menurutnya, rokok jenis SPM selama ini memang tidak terlalu diminati perokok domestik sehingga pabrikan rokok SPM memang cenderung mengekspor produknya ke luar negeri.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Itu kami apresiasi, pasar ekspor SPM memang cukup baik selama ini. Kalau dihubungkan dengan pandemi ya kami belum tahu lagi kinerja ekspor SPM seperti apa, tapi tanpa pandemi sudah cukup baik kinerjanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan perusahaan rokok yang bisa memenuhi kriteria bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari, lebih panjang dari yang berlaku saat ini selama 60 hari.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berharap produsen dalam negeri terutama produsen SPM untuk terus mendorong ekspor seiring dengan meningkatnya produksi SPM dari 70,9 miliar batang pada 2016 menjadi 81,4 miliar batang pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024