PMK 57/2020

Tarif Baru! Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:00 WIB
Tarif Baru! Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menaikkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2020 tentang tarif layanan.

Perubahan tarif pungutan ini berdasarkan surat dari Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengusulkan perubahan tarif.

“Hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah…salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum BPKDS pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi pertimbangan PMK 57/2020, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Perubahan tarif ini juga berdasarkan usulan Dirut BPKDS. Berdasarkan usulan tersebut, pada akhirnya dilakukan revisi atas tarif pungutan yang sebelumnya diatur dalam PMK 81/2018 s.t.d.t.d PMK 136/2019.

Untuk diketahui, tarif pungutan adalah tarif layanan dari Badan Layanan Umum BPDPKS. Tarif pungutan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BPDPKS.

Berdasarkan lampiran I beleid tersebut, terdapat 24 jenis layanan dengan tarif tunggal yang bervariasi antara 0% sampai dengan 55%. Melalui beleid ini, pemerintah juga menghapus klasifikasi tarif berdasarkan harga total ekspor CPO per tonase seperti yang berlaku pada kebijakan sebelumnya.

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Sebelumnya, pada PMK 136/2019, tarif pungutan disegmentasikan menjadi 3 kelompok, yaitu harga CPO di bawah US$570/ton, mulai US$750/ton-US$619/ton dan di atas US$619 ton. Dalam beleid terdahulu, tarif juga dibagi menjadi dua periode.

Pertama, mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang mana tarif pungutan ditetapkan senilai US$0 untuk seluruh jenis layanan dan kelompok. Kedua, mulai 1 Januari 2020 yang mana tarif US$0 hanya untuk CPO dibawah US$570/ton.

Secara lebih terperinci, 24 jenis layanan tersebut mengalami kenaikan masing-masing senilai US$5 dibandingkan dengan tarif pungutan atas ekspor CPO dengan harga diatas US$619/ton yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Contoh tarif pungutan ekspor biji sawit mulai 1 Januari-31 Mei 2020 adalah US$20/ton kini menjadi US$25/ton. Selanjutnya, Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebelumnya ditetapkan senilai US$50 kini menjadi US$55.

Beleid ini juga menyebutkan bahwa tarif pungutan juga berlaku untuk barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/ atau produk turunannya. Adapun beleid beserta tarif baru ini berlaku mulai 1 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN