NUSA TENGGARA BARAT

Targetkan 1 Juta Kendaraan Bayar Pajak, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:00 WIB
Targetkan 1 Juta Kendaraan Bayar Pajak, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi. Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan indeks kemandirian fiskal tingkat sedang dapat tercapai pada 2023 melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Iswandi mengatakan perlu komitmen kuat untuk mencapai target kemandirian fiskal sedang sebesar 0,54 pada 2023. Menurutnya, salah satu andalan pemprov adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB merupakan salah satu cara pemprov menuju kemandirian fiskal tingkat sedang. Guna mencapai target tersebut, setidaknya 1 juta objek pajak PKB wajib menunaikan pembayaran pajak tahunannya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Apabila 1 juta objek pajak ini sesuai dengan yang direncanakan maka otomatis jumlah uang yang diterima akan melampaui target dan makin dekat menuju kategori kemandirian fiskal sedang," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Iswandi menekankan target 1 juta objek PKB yang membayar pajak tahunannya perlu didukung oleh unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda. Menurutnya, Bapenda mencanangkan komitmen kinerja 2021 untuk mencapai target 1 juta objek PKB membayar pajak,

Dia menyebutkan perjanjian di atas kertas tersebut bukan hanya sebagai bukti komitmen Bapenda, tetapi juga untuk memberikan semangat tambahan kepada pegawai Bapenda dan UPT di level kabupaten/kota agar makin giat bekerja mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain itu, Iswandi menuturkan target kemandirian fiskal sedang sebesar 0,54% secara sederhana diartikan komponen PAD Pemprov NTB menyumbang 54% dari total kebutuhan pendanaan dalam APBD setiap tahunnya.

"Sebagai penegasan kepada Bapak Kepala UPT dan Kepala TU bahwa kami di Bapenda ini memiliki komitmen untuk mewujudkan kerja sebaik-baiknya yang digambarkan lewat perjanjian kinerja," ujarnya seperti dilansir suarantb.com.

Untuk mendukung pencapaian target 1 juta objek PKB membayar pajak tahun ini, pemprov akan meningkatkan kemudahan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak, termasuk menjalin kerja sama dengan perangkat desa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Kami bertekad menggencarkan pemberian SP2T kepada wajib pajak, mengoptimalkan kerjasama dengan desa dan kelurahan dan memaksimalkan kampanye Samsat on-Call dan Samsat Delivery," kata Kepala UPT Bapenda wilayah Taliwang Syaharuddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 22:18 WIB

selain itu, kiranya dalam upaya peningkatan kepatuhan, permprov perlu medorong sistem yang memudahkan dalam membayar Pajak. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa salah satu kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak pula

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak