KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:10 WIB
Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sudah mempertimbangkan masukan dari stakeholder sektor terkait.

Pada Perpres No. 72/2020, target penerimaan CHT ditargetkan sebesar Rp164,94 triliun, turun tipis ketimbang target yang ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar Rp165,64 triliun.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan cukai rokok, pemerintah melibatkan para stakeholder baik dari pelaku usaha maupun pihak lainnya yang mengadvokasi kesehatan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Untuk diketahui, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat aktivitas ekonomi menurun sehingga target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai dipangkas dari sebelumnya ditetapkan pada UU APBN 2020.

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan survei atas dampak pandemi Covid-19 terhadap industri rokok, termasuk dampak dari sisi kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha industri rokok.

"Survei ini memetakan dampak serta ketahanan industri rokok, kendala dan juga insentif yang diperlukan agar industri tetap bisa bertahan dengan tanpa melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara intensif dengan tetap melakukan work form office (WFO) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Jelas disini kebijakannya adalah untuk mempertahankan industri untuk menjaga penerimaan, meningkatkan pelayanan, serta tetap meningkatan pengawasan," tutur Nirwala.

Terkait insentif CHT, Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak tanggal pemesanan.

Mengingat insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran, insentif yang diberikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. Hingga awal pekan Juni ini, relaksasi penundaan pelunasan CHT sudah mencapai Rp18,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 02:47 WIB

Terimakasih Infonya DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM