APBN 2020

Target Pajak Naik, Ini yang Jadi Andalan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 16:43 WIB
Target Pajak Naik, Ini yang Jadi Andalan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Postur sementara APBN 2020 yang disetujui DPR mengerek naik target penerimaan negara. Khusus untuk kenaikan target penerimaan perpajakan, usaha ekstra (extra effort) beberapa jenis pajak akan jadi andalan untuk mengamankannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada postur sementara APBN 2020, target pendapatan negara naik Rp11,6 triliun. Perinciannya, target perpajakan naik Rp3,9 triliun dan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp7,7 triliun.

"Kami akan lakukan extra effort untuk memenuhi kenaikan target untuk PBB P3 (pajak bumi dan bangunan sektor perhutanan, perkebunan, dan pertambangan) serta cukai hasil tembakau," katanya di ruang Banggar DPR, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan target penerimaan perpajakan yang naik senilai Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun berasal dari kenaikan target pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp2,4 triliun dari usulan awal dalam RAPBN 2020 yang sebesar Rp55 triliun.

Kemudian kenaikan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan naik sebesar Rp300 miliar dari usulan awal senilai Rp18,7 triliun. Adapun untuk cukai hasil tembakau (CHT) dikerek naik targetnya sebesar Rp1,2 triliun dari usulan awal yang senilai Rp173,1 triliun.

"Untuk kenaikan PPh migas sebagai konsekuensi dari penurunan ICP, kenaikan lifting minyak dan penurunan cost recovery," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, untuk pos PNBP yang naik sebesar Rp7,7 triliun terdiri dari kenaikan target PNBP sumber daya alam (SDA) minyak yang naik sebesar Rp6 triliun. Kemudian PNBP SDA gas alam naik sebesar Rp700 miliar, domestic market obligation (DMO) naik sebesar Rp15, 9 miliar.

Terakhir, terget kenaikan pendapatan dari kekayaan negara (KND) yang dipisahkan yang sebesar Rp1 triliun. "Untuk KND extra effort akan dilakukan untuk meningkatkan dividen BUMN," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024