KOTA KUPANG

Target PAD Terlampaui, Begini Klaim Wali Kota Kupang

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 September 2020 | 10:01 WIB
Target PAD Terlampaui, Begini  Klaim Wali Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kiri) saat memantaua langsung harga sejumlah kebutuhkan pokok di sejumlah pasar di Kupang, Senin (27/4/2020). (Humas-Protokol Kota Kupang.)

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengungkapkan hal itu dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Jefri menyebut realisasi pendapatan asli daerah 2019 mencapai Rp107 miliar melampaui target Rp106 miliar.

“Sesuai UU No.23/2014, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK,” jelasnya Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Jefri mengatakan kenaikan pendapatan daerah Kota Kupang terjadi pada pos pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar lebih dari yang ditetapkan Rp107 miliar. Selain itu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp45 miliar dari target RpRp39 miliar

Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp14 miliar dari target Rp15 miliar. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah terealisasi senilai Rp23 miliar dari target Rp28 miliar.

Jefri menegaskan kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkot Kupang mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan kinerja tersebut terjadi baik dalam upaya meningkatkan PAD maupun alokasi belanja daerah yang memihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Alokasi belanja tersebut seperti program pemasangan lampu jalan, tata kota pembangunan taman, seragam gratis, pemasangan lampu hias, dan kaca mata baca gratis, program pemberian bantuan modal bagi usaha mikro, dan Brigade Kupang Sehat (BKS)

Selain itu, ada pula program bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan raskin gratis dan raskin plus bagi keluarga kurang mampu, puskesmas reformasi, uang duka wafat, serta bantuan sosial.

Jefri menilai berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan belajar dan mengajar, serta pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Namun, ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah disediakan. Hal ini lantaran terbatasnya keuangan daerah dan banyaknya persoalan sosial di masyarakat yang harus ditangani oleh pemerintah.

Meski demikian, Jefri berupaya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang dapat diminimalisasi.

"Berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan mengikuti proses belajar mengajar, pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan," pungkasnya, seperti dilansir www.nttonlinenow.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M