KOTA BOGOR

Tapping Box Dipasang, Bisnis Kuliner Setor Rp95,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 14:05 WIB
Tapping Box Dipasang, Bisnis Kuliner Setor Rp95,4 Miliar

BOGOR, DDTCNews – Wali Kota Bogor Bima Arya baru-baru ini melaporkan realisasi penerimaan pajak tahun 2016 yang naik hingga Rp158,5 miliar dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan terbesar berasal dari penerimaan pajak di sektor pariwisata, khususnya restoran dengan total setoran mencapai Rp95,4 miliar.

Besar kemungkinan, lanjut Bima, kenaikan tersebut lantaran adanya dampak dari penggunaan tapping box yang telah dipasang oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah di hotel-hotel dan restoran.

“Sementara untuk pajak hotel dan pajak hiburan, masing-masing memberikan kontribusinya sebesar Rp71,1 miliar dan Rp24,1 miliar,” kata Bima dalam Rapat Paripurna terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bogor tahun 2016, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (5/4).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Secara total, pendapatan daerah Kota Bogor tahun 2016 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Bima memaparkan tercapainya pendapatan tersebut berasal dari kontribusi antara lain PAD tahun 2016 yang terealisasi sebesar Rp784,7 miliar atau mencapai 107,79% dari target sebesar Rp728 miliar.

“Dengan jumlah sebesar itu, berarti PAD tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp158,5 miliar bila dibanding dengan PAD tahun 2015, atau naik sekitar 25,2%,” jelasnya.

Tercapainya target perolehan PAD tahun 2016 dikontribusi oleh pendapatan sektor pajak daerah sebesar Rp429,1 miliar atau 105,70% dari target sebesar Rp465,6 miliar.

Seperti dilansir dalam infonitas, pendapatan sektor pajak daerah mencapai 63,95% dari total PAD. Persentase ini mengalami kenaikan karena pada 2015, dominasi sektor pajak daerah pada PAD hanya sebesar 61,77%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT