KOTA BOGOR

Tanpa Iklan Rokok, PAD Tetap Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 10:42 WIB
Tanpa Iklan Rokok, PAD Tetap Tumbuh Positif

BOGOR, DDTCNews – Banyak daerah yang masih mengandalkan industri tembakau untuk mengisi iklan di ruang publik. Namun hal berbeda dilakukan Kota Bogor yang memangkas komoditas rokok dari ruang iklan publik melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan tersebut nyatanya tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi menjadi turun. Sejak resmi dilarang pada tahun 2009, PAD Kota Bogor tetap mencatat kinerja positif.

“PAD kota Bogor berjumlah Rp115 miliar, dan naik menjadi Rp125 miliar pada 2010. Di tahun 2016, PAD Kota Bogor malah meningkat pesat menjadi Rp784 miliar,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Heryaningsih Eko Setiawati, Senin (29/1).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Capaian positif Kota Bogor tanpa iklan rokok ini dia sampaikan dalam Workshop Nasional yang membahas pentingnya pelarangan iklan rokok guna mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak. Dalam jangka panjang kebijakan pelarangan iklan rokok tidak akan mengganggu penerimaan ke kas daerah.

Namun, Heryaningsih tidak memungkiri adanya turbulensi saat kebijakan ini pertama kali diperkenalkan. Dalam jangka pendek akan ada kekhawatiran adanya penurunan setoran dari pajak reklame memang tidak dapat dihindari. Namun, produk pengganti selain rokok dapat menjawab persoalan tersebut.

“Atas kebijakan pelarangan iklan rokok ini kami berpotensi kehilangan pendapatan Rp4 miliar, sehingga kami menurunkan target pajak reklame untuk tahun 2010. Namun ternyata potensi dan realisasi pajak reklame secara keseluruhan masih baik, sehingga kami meningkatkan kembali target pajak reklame pada 2011,” tandasnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menurutnya, pemerintah daerah harus total dalam melaksanakan kebijakan pelarangan iklan rokok. Karena akan memacu pemda untuk mencari industri lain yang akan mengisi ruang iklan di daerah seperti dari operator selular, iklan perumahan dan promosi-promosi lainnya.

“Tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan. Sepanjang pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk melindungi warganya dari dampak rokok, maka seluruh stakeholder seharusnya melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan komitmen itu. Seperti di kota Bogor ini, untuk mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seluruh stakeholder berkomitmen untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah,” tutup Heryaningsih dilansir Kastara.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M