KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Tanggung Jawab dan Kewenangan DJP Dinilai Tak Sebanding

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2017 | 15:46 WIB
Tanggung Jawab dan Kewenangan DJP Dinilai Tak Sebanding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi perpajakan nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (6/11). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Saat ini, Ditjen Pajak menjadi lembaga yang memikul 11 perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Banyaknya ketentuan yang dipikul tersebut membuktikan besarnya tanggung jawab yang diterima oleh Ditjen Pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan Ditjen Pajak memikul amanat konstitusi yang juga menjadi dasar hukum konstitusi melalui pasal 23A UUD 1945. Pasal itu berbunyi pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara telah diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada institusi lain termasuk Kementerian Keuangan, yang dibekali UU sebanyak Ditjen Pajak. Itu terjadi karena tanggung jawab Ditjen Pajak sangatlah besar. Semua UU tersebut memberi kewenangan atributif kepada Ditjen Pajak,” ujarnya di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Hadi menjelaskan tanggung jawab yang dimiliki Ditjen Pajak tidak sebanding dengan kewenangan dalam menjalankan tugas. Apalagi, dalam UUD 1945, Ditjen Pajak dituntut untuk mengejar target penerimaan yang telah dipatok dalam UU APBN setiap tahunnya.

Melalui amanat konstitusi dalam UUD 45 dan UU APBN, serta 9 UU perpajakan lainnya, Ditjen Pajak bertanggung jawab dalam mengumpulkan penerimana negara dari sektor pajak. Mengingat, 85% penerimaan negara berasal dari kontribusi penerimaan pajak.

Adapun 9 UU perpajakan lain yang dipikul Ditjen Pajak antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Kemudian UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Materai, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan Pajak, UU Pengampunan Pajak dan UU Informasi Transaksi Keuangan.

“Ada 9 UU perpajakan yang dibekali kepada Ditjen Pajak, tapi seluruh UU tersebut hanya mengatur SOP (Standar Operasional Prosedur), subjek dan objek pajak, serta tarif pajak. Sedangkan, Ditjen Pajak hanya setingkat Eselon I yang tidak berwenang dalam mengatur organisasi, SDM (Sumber Daya Manusia), anggaran dan hal lainnya,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?