KINERJA FISKAL

Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini ditengarai menjadi alasan di balik terkontraksinya konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022.

Berbeda dengan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini tidak seluruhnya dicairkan pada kuartal II/2022.

"Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan April dan Juni. Namun pada tahun 2022, THR diberikan di bulan April, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Sehingga memberikan base-effect pada pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selain akibat perbedaan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13, kontraksi konsumsi pemerintah juga disebabkan oleh mulai terkendalinya penyebaran virus Covid-19. Implikasinya, pagu belanja PEN kesehatan tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh pemerintah.

"PEN yang tinggi adalah di sektor kesehatan, kita tidak manfaatkan secara maksimal di sektor kesehatan karena penanganan kasus Covid-19 yang lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Menurutnya, konsumsi pemerintah akan kembali tumbuh pada kuartal III/2022 dan kuartal IV/2022 sejalan dengan siklus belanja anggaran yang cenderung direalisasikan pada semester II/2022.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Untuk diketahui, konsumsi pemerintah tercatat sebagai satu-satunya komponen PDB yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2022. Ketika konsumsi rumah tangga mampu tumbuh hingga 5,51%, konsumsi pemerintah justru terkontraksi hingga -5,24%.

Sebagai perbandingan, pada kuartal II/2021 konsumsi pemerintah tercatat mampu bertumbuh hingga 8,06%. Pertumbuhan tersebut didorong oleh beragam program penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksinasi dan belanja pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M