PERU

Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

LIMA, DDTCNews—Krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara berpikir keras untuk menjamin tersedianya anggaran negara di masa sulit. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan jenis pajak baru.

Pemerintah Peru menjadi salah satu negara di Amerika Latin yang sedang menggodok aturan terkait pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama di masa krisis.

"Orang kaya di Peru perlu menunjukan solidaritas selama pandemi," kata Presiden Peru Martin Vizcarra dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah menyebutkan potensi penerimaan dari pajak solidaritas ini akan menghasilkan US$85 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun tahun ini. Jumlah proyeksi pajak atas kekayaan tersebut setara dengan 0,5% dari produk domestik bruto (PDB) Peru.

Namun demikian, pemerintah belum memberikan detail resmi kapan pungutan pajak yang bersifat sementara tersebut akan diimplementasikan. Adapun pungutan pajak solidaritas sudah berlaku di negara Amerika Latin lainnya.

Kolombia memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020, Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Mantan Menteri Ekonomi Peru Alfredo Thorne mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menerapkan pajak langsung terutama atas kekayaan. Dia menilai tujuan pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak dari orang kaya tidak akan berjalan optimal.

"Pajak solidaritas hanya dapat dipungut oleh pemerintah kota karena keterbatasan kewenangan dalam konstitusi dan juga akan menciptakan masalah lain dalam penerapannya," tutur Alfredo dikutip dari Tax Foundation.

Dia menuturkan pajak atas kekayaan dalam penerapannya di negara anggota OECD hanya mengenakan tarif berkisar 0,1 hingga 0,7%. Pendapatan yang diraih juga tidak lebih dari 1% dari PDB nasional.

Namun, pajak kekayaan berpotensi mendiversifikasi sumber penerimaan pajak Peru yang selama ini bergantung kepada PPN. Saat ini, banyak wajib pajak orang pribadi yang belum masuk administrasi sehingga kontribusi PPh masih belum optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan