KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanamkan Modal Rp75 triliun untuk LPI, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 14:02 WIB
Tanamkan Modal Rp75 triliun untuk LPI, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (25/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) kepada Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memerlukan investasi infrastruktur hingga Rp6.645 triliun untuk menjadi negara maju pada 2045. Untuk itu, LPI akan bekerja memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan penanaman modal asing langsung di Indonesia.

"Kapasitas pembiayaan APBN dan BUMN saat ini terlihat dalam neraca sudah tinggi exposure dari leverage-nya. Maka kita butuh melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendanaan domestik dalam rangka teruskan upaya pembangunan," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Sri Mulyani menilai pemenuhan pendanaan akan makin sulit, terutama pada infrastruktur yang padat modal dan bertenor panjang. Untuk itu, LPI dibentuk untuk menarik minat investasi asing.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI. Nanti, LPI akan dikelola secara independen dan profesional agar menarik investor menanamkan modalnya.

Lembaga serupa LPI telah ada di banyak negara di dunia, seperti Norwegia, Malaysia, hingga India. Sovereign Wealth Fund (SWF) tersebut menawarkan imbal hasil untuk meningkatkan dana investasi yang dikelolanya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Tiga Dewan Pengawas LPI juga sudah ditunjuk dan disetujui DPR yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

"Dewas, sesudah Keppres diterbitkan Presiden, melakukan proses rekrut dewan direktur. Proses seleksi sedang berjalan dan ditargetkan segera selesai karena Presiden ingin melihat agar LPI bisa segera berjalan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024