KANWIL DJP KALTIMRA

Tambang Belum Pulih, Penerimaan Masih Menurun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 18:34 WIB
Tambang Belum Pulih, Penerimaan Masih Menurun

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mencatat dari distribusi target semester I sebesar Rp23,9 triliun, penerimaannya hanya Rp8,3 triliun atau setara dengan 36, bahkan minus 6% dibandingkan posisi tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan penurunan ini ditengarai oleh menurunnya kinerja sektor penopang utama di wilayah ini, yaitu industri tambang batu bara dan migas.

“Di sini serapan pajak banyak berasal dari wajib pajak badan ketimbang wajib pajak pribadi. Banyaknya perusahaan yang bergerak di batu bara dan migas mau tidak mau membuat serapan pajak menurun ketimbang tahun lalu,” kata Samon, Selasa (26/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Meskipun demikian, kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih menduduki posisi pertama sebagai sektor penyumbang penerimaan daerah terbesar, yaitu sebesar 34,25%. Sektor perdagangan besar dan eceran menyusul dengan angka 12,5%, serta konstruksi sebesar 8,22%.

Urutan selanjutnya yang menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak di Kaltimra adalah sektor administrasi pemerintahan dan industri pengolahan dengan angka pencapaian yang sama yaitu sebesar 7,34%.

Melihat fakta ini, Samon berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya program tax amnesty pajak yang sedang berjalan. Dengan demikian, penerimaan pajak di Kaltimra dapat bertambah meskipun tidak cukup besar.

“Saat inilah waktunya kegotongroyongan masyarakat Indonesia dilakukan. Kami terus sosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat terkait hal ini,” jelasnya sebagaimana dilansir dari kaltim.prokal.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M