KABUPATEN MALANG

Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mampu tercapai tahun ini.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedanthara meyakini target penerimaan BPHTB dapat tercapai mengingat realisasi setoran berjalan stabil meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Juli 2020, BPHTB mampu meraup penerimaan lebih dari Rp45,9 miliar," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dengan jumlah realisasi sebesar Rp45,9 miliar tersebut, target yang ditetapkan APBD sebesar Rp75 miliar sudah terealisasi 61%. Arya meyakini target bisa tercapai mengingat tren penerimaan bulanan belakangan ini terus meningkat.

Dia menjelaskan posisi penerimaan BPHTB pada Juni 2020 mencapai Rp40,3 miliar. Jumlah tersebut lantas meningkat sekitar Rp5,6 miliar pada pertengahan Juli 2020. Untuk itu, ia bahkan meyakini setoran BPHTB bisa lebih besar dari target.

"Kalau bicara soal harapannya apa, ya pasti bisa surplus. Tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19, membuat fokus utama kami yang terpenting targetnya bisa segera terealisasi," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Untuk diketahui, penerimaan BPHTB yang dikumpulkan Pemkab Malang tahun lalu bisa mencapai Rp115 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan APBD 2019 sebesar Rp98 miliar.

"Tahun lalu BPHTB surplus 17,3% dari target yang ditentukan pemerintah," ujar Arya dikutip dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya