MALAYSIA

Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 16:01 WIB
Tak Bayar Pajak , Nasib Anak Najib Razak Ditentukan Awal Maret 2020

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi Malaysia akan membacakan putusan atas kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh terdakwa Mohd Nazifuddin Najib, anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2 Maret 2020.

Nazifuddin didakwa atas tuduhan mangkir dari kewajiban membayar pajak sejak 2011 hingga 2017 sebesar 37,6 juta ringgit atau setara dengan Rp123,4 miliar. Gugatan pada Nazifuddin itu dilayangkan oleh otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) pada 24 Juli 2019.

"Hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan permohonan kami terlebih dahulu. Jadi pengadilan menetapkan 2 Maret untuk membacakan putusannya," kata pengacara yang mewakili Nazifuddin Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

IRB sebelumnya menyebutkan bahwa Nazifuddin masih memiliki pajak yang belum dibayar untuk tahun penilaian 2011 hingga 2017 sebagaimana hasil penilaian yang diumumkan pada 15 Maret 2019. IRB pun sempat memanggil Nazifuddin untuk konfirmasi pada 24 April 2019.

Menurut IRB, Nazifuddin wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan penilaian. Hal itu diatur dalam bagian 103 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1967. Undang-undang juga memerintahkan penambahan denda 10% untuk wajib pajak yang menunggak.

Namun, Nazifuddin kembali gagal menyelesaikan pembayaran dalam waktu 60 hari. Sehingga, sesuai dengan undang-undang, denda untuk Nazifuddin bertambah 5%.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dilansir dari Malaymail.com, total tagihan pajak yang ditujukan pada Nazifuddin mencapai 37.6 juta ringgit terdiri dari 1,78 juta ringgit untuk tahun penilaian 2011, 6,6 juta ringgit (2012), 6,27 juta ringgit (2013), 4,36 ringgit (2014), 2,07 juta ringgit (2015), 2,6 juta ringgit (2016) dan 13,9 juta ringgit (2017).

Pemerintah akan menagih 37,6 juta ringgit dengan bunga 5% per tahun sejak putusan hakim hingga utangnya terbayar, ditambah biaya lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024