KABUPATEN SUKOHARJO

Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:00 WIB
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memberikan keringanan atau relaksasi berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar tahun ini.

Saat ini, lanjutmya, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal,” katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama dari pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru. Jika pemkab memberikan keringanan pajak, dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tahun ini tak tercapai.

Tahun lalu, pemkab memang memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pajak hotel dan restoran sempat dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara itu, target penerimaan pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25% sampai dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Pada 2021, target penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp12 miliar. Kemudian, target setoran dari pajak hotel lebih rendah sejumlah Rp4,7 miliar. Adapun penerimaan dari pajak hiburan dipatok senilai Rp2,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT