OMAN

Tahun Ini, Kontribusi PPN Diprediksi Tembus Rp23 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 13:36 WIB
Tahun Ini, Kontribusi PPN Diprediksi Tembus Rp23 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman memproyeksikan kontribusi pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penerimaan pajak pada tahun ini mencapai OMR700 juta atau setara dengan Rp25,32 triliun.

PPN dengan tarif 5% akan dikenakan atas setiap penyerahan barang dan jasa kepada konsumen mulai April 2021. Namun, penyerahan jasa pendidikan dan kesehatan serta penyerahan barang pokok tertentu masih dibebaskan dari PPN.

"Tarif PPN sebesar 5% merupakan tarif yang tergolong rendah ketimbang rata-rata tarif PPN pada level internasional sehingga dampak PPN terhadap biaya hidup di Oman diperkirakan masih minim," tulis zawya.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Untuk diketahui, pengenaan PPN oleh Pemerintah Oman pada tahun ini merupakan salah satu bagian dari rencana fiskal jangka menengah yang dicanangkan oleh Oman hingga 2024.

Secara umum, penerimaan negara tahun ini diprediksi hanya OMR8,6 miliar, turun 19% dari tahun lalu akibat pandemi dan masih rendahnya harga minyak. Sebagai bentuk konsolidasi fiskal, belanja negara juga dipatok turun 14%.

Kontribusi penerimaan PPN dan cukai diperkirakan mampu mencapai OMR413 juta pada tahun ini, atau tiga kali lipat lebih tinggi dari penerimaan PPN dan cukai 2020 yang ditargetkan hanya sebesar OMR100 juta.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Meski demikian, penerimaan PPh Badan diperkirakan hanya OMR400 juta atau turun 27% dari target penerimaan PPh Badan pada 2020. Adapun defisit anggaran tahun ini diperkirakan mencapai OMR2,2 miliar atau setara dengan 8% dari PDB.

Secara jangka menengah, pemerintah menargetkan defisit anggaran pada 2024 bisa turun hingga ke level 1,7% dari PDB pada 2024. Pada 2025, pemerintah berharap bisa terlepas dari defisit fiskal dan mencatatkan surplus fiskal sebesar OMR65 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi