TURKI

Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki bakal memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan sebagai upaya menggenjot pemulihan ekonomi yang telah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pejabat dari Pemerintah Turki, tarif PPh Badan akan dipangkas dari 20% menjadi 15% hingga 18%. Selain mendorong pemulihan ekonomi, pemangkasan tarif PPh Badan juga diharapkan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak khusus bagi usaha kecil dan menengah. Untuk usaha kecil, penyusunan kebijakan penurunan tarif PPh badan sudah mendekati final," ujar pejabat dari Pemerintah Turki, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah Turki akan menggunakan nominal omzet sebagai penentu tarif PPh badan yang dikenakan pada 2021. Tarif yang dikenakan bakal berbeda antara usaha dengan omzet di bawah TRY10 juta dan usaha dengan omzet di atas TRY10 juta (Rp18,6 miliar).

Seperti dilansir dailysabah.com, kajian penurunan tarif PPh badan sedang berjalan dan akan segera selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan tarif PPh badan terbaru sudah bisa ditetapkan pada Oktober 2020.

Saat ini, Pemerintah Turki telah meningkatkan tarif PPh badan secara temporer dari 20% menjadi 22% untuk tahun pajak 2018 hingga 2020. Secara historis, rata-rata tarif PPh badan di Turki pada 1997 hingga 2020 mencapai 24,5%.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Tarif PPh badan yang dikenakan di negara tersebut cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif yang diterapkan. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2022, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki tercatat kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan