Dalam surat paksa, penanggung pajak diharuskan sudah melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak diberitahukannya surat paksa kepadanya.
Otoritas pajak hanya dapat melakukan penagihan pajak dengan surat paksa jika sebelumnya telah dilakukan upaya teguran/peringatan terhadap penanggung pajak.