Pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diyakini akan menyelesaikan masalah ketidakpatuhan wajib pajak baru.
KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Selain business purpose test dan continuity of business enterprise, masih ada satu syarat lagi agar dapat menggunakan nilai buku untuk reorganisasi usaha.