OECD mencatat 88 dari 100 yurisdiksi yang di-review sudah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung pertukaran data dan informasi secara otomatis.
AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar bisa memeriksa laporan wajib pajak guna memverifikasi akurasi penghasilan dari luar negerinya.