Ketentuan teknis pengenaan PPN di Oman itu di antaranya terkait dengan threshold pengusaha kena pajak, barang yang dikecualikan dari PPN, dan lain sebagainya.
Pada 2019, belanja perpajakan yang timbul akibat implementasi threshold pengusaha kena pajak (PKP) Rp4,8 miliar diestimasikan mencapai Rp42,04 triliun.