Penghapusan NPWP bendahara pemerintah – yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah – digunakan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih baik.
Ribuan NPWP baru instansi pemerintah diterbitkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan ini untuk mengganti NPWP bendahara pemerintah yang dihapus.