Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak hotel dan hiburan hingga 17 Desember 2020 telah melampaui target.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak PBB sebesar 20% dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, keringan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak.
Hingga saat ini, realisasi pajak hotel di Kota Palembang tercatat Rp33,5 miliar atau 74% dari target, sementara pajak restoran Rp89 miliar atau 70% dari target.