Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk impor barang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.
Dengan Protokol 2 itu, sarana transportasi dan barang transit di bawah skema ATCS yang memasuki ASEAN harus melalui pos perbatasan yang telah ditunjuk.