Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan mengenai kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar bisa memeriksa laporan wajib pajak guna memverifikasi akurasi penghasilan dari luar negerinya.