Kawasan Ekonomi Khusus merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi periode sebelumnya, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
GUNA menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, UU Cukai memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan.