Pemerintah memperbarui syarat permohonan pembebasan bea masuk & cukai atas barang impor untuk keperluan litbang ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung percepatan proses pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang untuk kegiatan hulu migas.