Wajib pajak acap kali menjumpai kode eror atau pesan yang mengakibatkan proses layanan seperti membuat Surat Pemberitahuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam implementasi e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mendapatkan kembali data e-faktur jika database rusak atau tidak bisa digunakan.