Uji coba penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi berlaku untuk wajib pajak yang terdaftar di 5 KPP.
Dirjen pajak menetapkan sejumlah wajib pajak sebagai pemotong/pemungut PPh yang berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.