Kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi agar dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh diatur dalam PMK No. 18/2021.
Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan.