Perubahan perlu dilakukan untuk memberikan solusi atas adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dunia profesi atau praktik dengan hasil lulusan pendidikan pajak.
Adanya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja pada hakikatnya merefleksikan asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang menjadi ruh UU Cipta Kerja.