Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) kepada pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan yang sudah pensiun pada tahun ini.
Dana Taperum yang dikembalikan adalah dana yang terhimpun sejak Bapertarum PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.