Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan SPT untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.
Sebagian besar tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga sama dengan bulan sebelumnya.